Wednesday, 10 December 2025
Home / Berita / Sat Reskrim Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban MD

Sat Reskrim Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban MD

Polrestabesmakassar.com- Kasus tindak pidana penganiayaan  secara bersama – sama yang menyebabkan korban  meninggal dunia berhasil diungkap Sat Reskrim Polrestabes Makassar.

Kasat reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman didamping Kasi Humas AKP Lando KS, Kamis (29/07/2021) pukul 17.00 Wita, memberikan keterangan pers bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar.

Kegiatan diliput oleh keran – rekan media cetak, media elektronik dan media Online. Kompol Jamal Fathur Rakhman menjelaskan hari ini kita akan release terkait perkara penganiayaan atau pengroyokan, ataupun pembunuhan yang terjadi di Kec. Manggala pada hari rabu tanggal 28 Juli 2021 pukul 17.30 wita.

“Diawali dengan terjadinya perselisihan paham antara kelompok satu dan kelompok lainnya  sehingga terjadi penganiayaan, setelah itu kelompok dari pelaku ini melarikan diri kemudian  pelaku bersama rekan – rekannya  kembali mendatangi tkp sehingga terjadi perkelahian lagi dan akhirnya korban  berinisial SH umur 19 dikeroyok kurang lebih 10 orang hingga meninggal dunia”, Ujar Kasat Reskrim.

Korban mengalami luka tikaman bagian  di uluh hati, bagian perut, tangan dan  luka lebam di wajah serta beberapa luka lainnya. Pengungkapan berawal saat Resmob Polsek Manggala di backup Jatanras Polrestabes Makassr  serta Resmob Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap 10 orang yang diuga pelaku yang melakukan penganiayaan”,.

Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 10 orang tersebut masing – masing lelaki berinisal MF, MM, AG, MM, AA, NP, Wd, AY,MZ dan MI dari kesepuluh orang ini rata – rata dibawah umur ada umur 16 dan 17.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Kawasaki, Honda scopy, Yamaha Vino  sebilah parang, badik dan beberapa batu,” sedangkan pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun,”Tegasnya

Untuk motifnya  mereka balas dendam, sesaat sebelum kejadian mereka berselisih paham di TKP akhirnya salah satu pihak pergi dan  mereka balik lagi ke tkp untuk balas dendam,”sebelumnya ada selisih paham dan penganiyaan terhadap kelompok pelaku ini dan ada pengrusakan motor oleh kelompoknya korban setelah itu kelompoknya pelaku meninggalkan TKP sekitar waduk tersebut dan para pelaku kembali untuk balas dendam dan mendapati korban sendiri kemudian para pelaku melakukan penganiayaan ataupun pengroyokan”, Terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *