Polrestabesmakassar.com- Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pelaku penyekapan anak dibawah umur perempuan VI (16) warga Kab. Gowa, Jumat (29/03/2019).
Pelaku lelaki ZU (23) warga Inspeksi Kanal Rappocini, diketahui telah melakukan penyekapan terhadap korban pada selasa (25/03/2019) sekitar pukul 12.00 wita di rumah pelaku.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan pelaku ZU selain menyekap pelaku dirumahnya dia juga menyetubuhi korban.
Pelaku diringkus dirumahnya saat tim Jatanras mendapat laporan dari unit PPA Polrestabes Makassar, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di dalam rumah pelaku Jalan Monginsidi lorong 2 Kota Makassar.
Saat diamankan pelaku ZU mengakui telah melakukan penyekapan dan menyetubuhi korban, peristiwa itu bermula dimana pelaku pada Senin 24 Maret 2019 mengajak korban untuk bertemu di Inspeksi Kanal Rappocini.
“Korban pun dibawah ke rumah pelaku, lalu membawa korban Jalan – jalan kerumah tantenya di Antang dan pelaku bersama korban kembali ke rumah lelaki ZU dan menyuruh korban masuk kedalam kamar kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali,”ungkapnya.
Lanjut Kasubbag Humas, setelah itu sekitar pukul 18.00 wita pelaku membawa korban ke Jalan Pettarani dekat jualan ibu korban.
Keesokan harinya selasa 25 Maret 2019 pelaku ZU kembali menelpon korban dengan nada mengancam dan berkata,”Kalau kau tidak mau datang saya akan kesekolah kamu”,ucapnya.
Korban perempuan VI terpaksa menuruti kemauan pelaku dengan menggunakan kendaraan ojek online korban pun mendatangi rumah lelaki ZU. “Pelaku pun langsung menyekap atau menculik korban selama tiga hari serta menyetubuhi korban sebanyak 6 kali”, Terang Kasubbag Humas.
Selanjutnya pelaku dibawah ke Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
One comment
Pingback: Pelaku Penyekapan Dan Setubuhi Gadis 16 Tahun Positif Konsumsi Obat Terlarang – Polrestabesmakassar.com