Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) beserta penadah, Senin (21/10/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan pelaku curas yang diamankan adalah lelaki HR, alamat Jalan Salemo Makassar.
Sedangkan untuk penadah kami amankan sedikitnya enam orang masing – masing lelaki IQ (25), lelaki HS (18), lelaki AS (27), lelaki MS (19), lelaku MN (42) dan lelaki BU (37), “keenam pelaku yang ditangkap dari hasil pengembangan diduga kuat sebagai penadah hasil curian”, Ujar Kasubbag Humas.

Penangkapan pelaku berawal saat resmob Polsek Rappocini yang dipimpin Panit reskrim Iptu Nurtcahyana melakukan patroli mengantisipasi tindak kejahatan jalanan 3 C (curat, curas, curanmor).
Melihat adanya sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di Jalan Sungai Saddang tepatnya dilorong berkah, petugas yang curiga dengan kelompok tersebut menghampiri dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan lelaki HR ternyata membawa dan menguasai senjata tajam jenis badik, kemudian dari keterangan lelaki HR juga mengakui dan membenarkan telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan beserta curanmor.
Diketahui saat melakukan aksi curas dan curanmor pelaku bersama beberapa rekannya yang namanya sudah dikantongi petugas dan dalam pengejaran petugas.
Beberapa hasil kejahatan pelaku seperti dua buah HP Samsung J1 , dan Samsung J3 warna hitam kami sita dari para penadah. Sedangkan untuk ranmor masih dikuasai oleh rekan pelaku yang masih DPO, pungkasnya.
Selanjutnya pelaku bersama penadah dan barang bukti yang disita dibawah ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar