Polrestabesmakassar.com- Narkoba Polrestabes Makassar meringkus seorang wanita inisial DE (23) warga Abubakar Lambogo pada senin (27/08/2018) pukul 21.00 wita.
Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengungkapkan wanita tersebut ditangkap saat kedapatan membawa narkoba diduga jenis sabu yang tersimpan di celana depan.
Terungkapnya peredaran narkoba berdasarkan informasi warga kalau disekitar jalan Gunung Bawakaraeng (pinggir jalan) Kota Makassar sering terjadi transaksi narkoba.
Tim elang dari satuan narkoba Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap wanita DE, “awalnya dilakukan pemantauan petugas curiga dan dilakukan penggeladahan”, ungkap Kassubag Humas.

Saat dilakukan penggeladahan wanita DE mengeluarkan sendiri dari celana depannya satu saset plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
Selanjutnya perempuan DE kemudian di bawah ke satuan narkoba Polrestabes Makassar untuk mendalami kasus ini apakah perempuan DE ini terlibat dalam jaringan peredaran narkoba atau pengguna barang haram tersebut.
Atas perbuatannya perempuan DE dikenakan pasal 114 sub 112 UU RI. 35/2009 Tentang Narkotika.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar