Makassar – Kembali Implementasi Perwali Kota Makassar No. 36 Tahun 2020, dengan melibatkan peran dan tugas TNI-Polri beserta seluruh aparatur pemerintah, juga diharapkan dapat menyamakan persepsi dan pola pikir dalam upaya optimalisasi pendisiplinan protokol kesehatan. Hal itu, sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Untuk mencapai hal itu, perlu adanya langkah-langkah pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 yang terpadu, terarah dan terukur serta menyeluruh dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, pemeriksaan dan penertiban pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan di Jalan Penghibur Kota Makassar, Rabu, (02/9/20).
Dalam menunjang pendisiplinan protokol kesehatan ini, jajaran anggota TNI-Polri untuk menindaklanjutinya dengan mengedukasi masyarakat akan pentingnya masker. Sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Ujung Pandang bersama Koramil 07 UP, bersama Perangkat Kelurahan, Linmas dan Satpol PP Kota Makassar.
“Kami bersama seluruh stakeholder, menekankan pendisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dalam pelaksanaan penertiban yang dilakukan di jalan raya, sehingga apabila di temukan masyarakat pada saat beraktivitas, masih banyak yang belum menggunakan masker, akan kita tegur, tentunya dengan humanis.” ucap Bhabinkamtibmas Kel. Baru Kec. Ujung Pandang Kota Makassar, Bripka Muh. Yunus WTT, kepada awak media.
Bersama seluruh stakeholder, kami mengajak masyarakat untuk disiplin diri dalam mematuhi protokol kesehatan dan tidak menganggap pandemi Covid-19 ini, sebagai hal yang biasa. Kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, dalam beraktivitas baik itu sedang berada diluar rumah maupun dimana agar selalu menggunakan masker dan selalu taat pada protokol kesehatan.” pesan Kapolsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, AKP. Bagas Sancoyoning Aji, SIK, kepada awak media.
Laporan: Sufri
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar