Home / Polsek / Makassar / Sosialisasikan Perwali No. 36 Tahun 2020, 3 Pilar Barana Himbau Warga Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Sosialisasikan Perwali No. 36 Tahun 2020, 3 Pilar Barana Himbau Warga Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Makassar-Pemerintah kota Makassar terys bergerak melawan pandemi korona (covid-19) hal ini terlihat dengan dikeluarkannya Perwali No. 36 Tahun 2020 terkait percepatan penanganan covid-19 di kota Makassar.

Dengan adanya perwali No. 36 Tahun 2020, Bhabinkamtibmas Polsek Makassar Polrestabes Makassar Aipda Sudarmin, SH bersama dengan Babinsa Koramil 1408BS Makassar Serda Muh. Jaswal dan Lurah Barana Dra. NURMIAH, MM semakin gencar turun kewarga untuk memberikan edukasi dan himbauan penerapan protokol kesehatan. Senin (13/07/2020)

Aipda Sudarmin saat dikonfirmasi menerangkan bahwa penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak serta memakai masker saat beraktifitas harus benar-benar diterapkan oleh warga sehingga kita daapt memutus rantai penyebaran covid-19.

“Kami berharap dengan adanya perwali No. 36 Tahun 2020 masyarakat kita dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19”. Harap Pak Binmas

Selain mensosialisasikan perwali No. 36 Tahun 2020, 3 pilar Barana juga menekankan warga Kel. Barana Kec. Makassar agar senantiasa mendujung program penerintah dalam penanganan covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *