Polrestabesmakassar.com- Pemuda 22 tahun ini sementara ditahanan di Polrestabes Makassar. Hari ini menikah di masjid Al Iksan Polrestabes Makassar, Kamis (9/8/2018). Menempati rumah tahanan Polrestabes Makassar terhitung tanggal 25 Juli 2018.
Muhammad Patahuddin tersangka tindak pidana narkotika menikah dengan seorang gadis berusia 19 tahun berlangsung setelah shalat Ashar tadi.
“Sebelum ditahan pihak keluarga lelaki sudah melakukan lamaran dan mahar telah ditetapkan”, kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris.
Penghulu pernikahan adalah Drs H Ridwan merupakan imam masjid yang tinggal di dekat rumah mempelai laki-laki. Pernikahan ini berlangsung lancar, Isak tagis haru mengiringi pernikahan kedua mempelai. Kedua orang tua mempelai hadir.
Personil perovos Polrestabes Makassar yang mengawasi jalannya pernikahan merasa terharu.
“Saya terharu, semoga kedua mempelai bisa mengarungi bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah”, tutur Bripka Jayadi.
Menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar