Salah satu mahasiswa perguruan tinggi ternama di Makassar Sulawesi Selatan yang berinisial AA (22) melakukan pembobolan Pegadaian Syariah Berbagi Berkah di jalan Sunu Kota Makassar dan berhasil di amankan dan di ungkap oleh tim Resmob Polsek Bontoala (2) dua hari setelah kejadian.
Kapolsek Bontoala KOMPOL H Syamsuardi,S.Sos.,MH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa modus pelaku berpura pura menjadi konsumen tetap dan pada suatu waktu pelaku meminjam gunting kuku yang satu gantungan dengan kunci ruko (pegadaian), kemudian pelaku membawa kunci lalu di duplikat, selanjutnya pelaku pada hari Senin (21/06/21) sekita pukul 07.30 wita melakukan pembobolan pintu bagian dalam yang di awali membuka ruko pegadaian dengan kunci duplikat yang di milikinya dan menurut keterangan pada saat di interogasi pelaku menjelaskan bahwa hal tersebut di lakukan di karenakan terjebak dengan perjudian online.
Dari kejadian tersebut pelaku berhasil mengambil barang berupa 8 (delapan) buah Hp dengan berbagai merk, dan tiga buah Laptop yang kerugiannya di taksir sekitar kurang lebih 60 juta Rupiah.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang residivis yang pernah menjalani penahanan di rutan kelas satu Makassar dalam kasus Curanmor.
“Pasal yang di sangkakan dalam kasus bobol Pegadaian ini adalah pasal 363 ayat (1) Ke 5e Subs 362 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun” jelas Kapolsek.
Terakhir Kapolsek menyampaikan bahwa untuk saat ini pelaku masih dalam pengembangan dan apabila ada perkembangan lanjut akan segera di informasikan ke media.
*”Humas Polsek Bontoala Polrestabes Makassar”*
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar