Makassar – kembali terjadi tawuran antara anak kompleks Dangko vs anak Balang Baru di Jalan Balang Baru Kec. Tamalate, Jum’at (12/06/2020) dini hari.
Mengetahui kejadian tersebut tim Opsnal Polsek Tamalate dipimpin Kanit Reskrim AKP H Ramli Jr SH didampingi Panit 2 IPDA Abdul Latif bersama anggota Intel, Tim Penikam dan Patmor Polrestabes Makassar mendatangi TKP dan membubarkan perang kelompok tersebut.
“Ya benar kami menerima laporan warga terjadinya perang kelompok di Balang Baru, setelah kami bubarkan bersama tim gabungan polrestabes Makassar selanjutnya kami melakukan penyisiran di tkp dan kami berhasil mengamankann 3 orang pemuda yang terindikasi terlibat tawuran, masing masing berinisial AS (21), TR (16) Dan EM (30) bersama barang bukti berupa 4 batang busur anak panah,” terang AKP H Ramli Jr SH.
Ketiga pelaku sudah dimankan dikantor untuk dilakukan pemeriksaan, pelaku terancam pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo LN NO 78 Tahun 1951 tentang memiliki dan atau menguasai senjata tajam atau alat penusuk tanpa sah dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun.
Mengenai sebab terjadinya perang kelompok hingga berita ini diturunkan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Polsek Tamalate Polrestabes Makassar.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
