Polrestabesmakassar.com- Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan tiga orang penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja atau tembakau gorila.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Ivan Wahyudi mengatakan ketiga pelaku yakni lelaki BA (19), lelaki YU (20) dan lelaki TA (19), Minggu (27/05/2018).
Ketiganya tertangkap tangan membawa narkoba jenis tembakau gorilla pada saat Jatanras Polrestabes Makassar melakukan patroli di Jalan Sungai Saddang Baru Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar. Dari tangan tersangka di amankan 1 paket tembakau gorila seharga 300 ribu, Ujar Kanit Jatanras.
Dari keterangan pelaku TA bahwa tembakau gorilla dibeli lewat media sosial melalui instagram dengan menggunakan uang milik pelaku lelaki BA.
“1 paket seharga 300 ribu di bagi menjadi 3 linting untuk dinikmati secara bersama – sama”, Jelas AKP Ivan Wahyudi.
Selanjutnya ketiga pelaku bersama barang bukti 1 paket tembakau gorilla, 2 unit Motor berupa Soul Gt warna Hitam Putih dan Yamaha R R15 warna hitam dan 2 buah Handphone di bawah ke Mapolrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
HMS/LR
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
