Makassar — Kanit (Kepala Unit) dan Panit (Perwira Unit) Polsek jajaran merupakan perpanjangan tangan pimpinan yang ditugaskan untuk membina personel masing–masing Unit.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar Kompol Syarifuddin, S.Sos., MH., ketika memberikan arahan perdana kepada personel Unit Lantasnya perihal pelaksanaan tugas-tugas kamseltibcar lantas (keamanan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas) yang dibebankan kepada Unit Lalu Lintas Polri. Selasa, (08/11/2022) pagi.
Bertempat di sebuah warkop dibilangan Jalan Botolempangan Kelurahan Sawerigading Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, didampingi Ibu Wakapolsek, Akp. Shelvy Juniati, Kanit Propam, Iptu Benny M. Idjaf, serta Kanit Lantas Iptu Supirman, Kompol Syarifuddin memberikan arahan perihal pelayanan Polantas Presisi sebagaimana yang ditekankan oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang melarang personel melakukan tilang manual guna menghindari celah pungli. Dengan adanya arahan Kapolri tersebut, jajaran Polantas kini berfokus pada pengaturan lalu lintas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kompol Syarifuddin menambahkan, dengan dihilangkannya sistem tilang manual ini, bukan berarti jajaran Polantas tidak berada di jalanan. Polantas tetap ada di lapangan untuk memberikan pelayanan hingga pengaturan lalu lintas.
“(Personel fokus ke) pengaturan, penjagaan, pelayanan. Kalau penindakan hukum, semua sudah menggunakan elektronik,” tutup Kompol Syarifuddin.
HUMAS POLSEK UJUNG PANDANG
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar