Makassar-Operasi Yustisi merupakan upaya pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19.
Berdasar Perwali Makassar No. 51 dan 53 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian covid-19, Tripika Makassar melakukan operasi yustisi diwilayah Kec. Makassar. Senin (26/10/2020)
Dipimpin oleh Aiptu Mesak Panit 3 Sabhara Polsek Makassar Polrestabes Makassar, personil gabungan TNI-POLRI dan Pol PP Kec. Makassar menyambangi beberapa tempat umum seperti Pasar Karuwisi dan Pedagang kakilima jalan Veteran Makassar.
Saat dikonfirmasi Aiptu Mesak menguraikan bahwa salah satu upaya pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19 yaitu dengan mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Hanya dengan kepatuhan dan disiplinlah dalam menerapkan protokol kesehatan kita dapat mencegah dan mengendalikan pandemi ini”.
“Kami berharap masyarakat kita dapat lebih bijaksana lagi dalam menyikapi situasi seperti, kami menghimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari”. Ujar Aiptu Mesak
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut ditemukan sekitar 80 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak, selanjutnya para pelanggar diberikan teguran tertulis.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar