Polrestabesmakassar.com – Reskrim Polsek Mamajang sekitar pukul 10.00 wita berhasil meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Rabu (11/07/2018).
Penangkapan berawal dari Tim Reskrim Polsek Mamajang yang mendapatkan informasi bahwa pada hari Rabu, 11 juli 2018 sekitar pukul 05.00 wita di jalan Tanjung Raya Makassar terjadi perampokan yang di rumah salah seorang warga.
Tim Reskrim Polsek Mamajang kemudian mendatangi lokasi kejadian dan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dari hasil pengejaran tersebut Tim Reskrim Polsek Mamajang berhasil meringkus tujuh orang tersangka Lk. KH (30) bersama keenam rekannya yakni, Lk. SR (23), Lk. TJ (18), Lk. TU (15), Lk. RS (14), Lk. AN (14), dan Lk. MI (18).
Ketujuh tersangka yang berhasil diringkus oleh Reskrim Polsek Mamajang kemudian dibawa ke Mapolsek Mamajang bersama dengan barang bukti yang ditemukan oleh Polisi saat melakukan penangkapan terhadap ketujuh tersangka.
Dari tangan ketujuh tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Televisi merk Ikado 14 inc bewarna hitam, satu buah handphone merk Xiomi 4 warna hitam. satu buah helm hitam coklat merk NHK, dan satu buah parang.

Dari hasil pemeriksaan ketujuh tersangka mengakui membobol rumah korabn dengan cara merusak pintu depan rumah korban kemudian masuk dan mengambil harta benda korban.
Setelah didalami oleh Polisi terungkap bahwa tersangak Lk. KH (30) bersama rekannya Lk. SR (23) melancarkan aksinya di Jalan Tanjung Bunga Makassar pada hari selasa, 10 juli 2018 dan megambil sebuah sepeda Polygon warna silver hitam yang terparkir di dalam rumah korban.

Kini ketujuh tersangka berada di Mapolsek mamajang dan masih menajali proses hukum yang lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar