Polrestabesmakassar.com- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, SIK pimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kg (kilogram), bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar. Rabu (24/02/2021).
“ pengungkapan sabu ini pada hari selasa (23/02/2021) merupakan hasil penyelidikan dari Jatanras Polrestabes Makassar bekerja sama dengan satuan narkoba Polrestabes Makassar”, ungkap Kombes Pol. Witnu Urip Laksana.
Kurir sabu yang kami amankan berjumlah 3 orang yakni perempuan IN (33) warga Jalan Kalampeto, lelaki FH (16) warga Jalan Kalampeto dan lelaki AS (21) warga Jalan Hertasning Kota Makassar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu bungkus paket besar di duga bersis sabu, selain itu kami juga berhasil mengamankanbeberapa buku tabungan, handphone, alat isap beserta timbangan dan beberapa saset kecil berisi sabu.
Lanjut Kapolrestabes Makassar, pengungkapan berawal pada saat jatanras Polrestabes Makassar bersama unit narkoba melakukan penangkapan terhadap perempuan IN di Jalan Veteran dan berhasil menyita satu bungkus besar diduga sabu setelah itu petugas kembali melakukan pengembangan di Jalan Kalampeto Kota Makassar.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini yakni menerima, menyerahkan kemudian menjadi perantara dalam jual beli memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Dari kasus ini kami tidak akan berhenti terus melakukan pengembangan dari sindikat narkoba “dari hasil interogasi awal modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini mereka menerima bayaran upah setiap paket pengiriman yang diberikan oleh seseorang yang masih dalam tahap penyilidikan dan identitasx sudah diketahui,”terangnya.
Pasal yang dilanggar pasal 114Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.