Polrestabesmakassar.com– Maraknya berita hoax di sosial media terkait oleh pihak keluarga tahanan narkoba Polrestabes Makassar berinisial HU yang mengaku dimintai biaya perbulan sebesar Rp 300.000.
Melihat adanya postingan tersebut Wakapolrestabes Makassar AKBP CF. Hotman Sirait, SIK, SH langsung perintahkan Kanit Paminal seksi Propam Iptu Regent untuk melakukan pemeriksaan di sel tahanan Polrestabes Makassar baik petugas yang jaga tahanan maupun terhadap tahanan itu sendiri lelaki inisial HU.
Awalnya diketahui adik kandung dari HU yang berinisial DE membuat status pada akun facebooknya yang mengatakan bahwa kakak si lelaki De yang sekarang merupakan tahanan narkoba Polrestabes Makassar dimintai oleh petugas untuk keperluan sebesar RP. 300 ribu perbulan dan sudah disebarluaskan ke akun sosial medianya.
Saat lelaki HU dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan mengatakan, “saya tidak pernah dimintai oleh petugas sepeserpun, saya hanya meminta kepada istri saya untuk membeli rokok dan itupun untuk pribadi saya. Saya juga kaget mengapa adik saya berkata demikian, sedangkan adik saya baru sekali menjenguk saya pada awal saya di tahan”, Ucap lelaki HU.
Dimana sebelumnya Kasat Narkoba Kompol Diari Astetika, SIK juga membantah adanya permintaan uang di sel, biasanya para pelaku berupaya menyuap petugas untuk menghindari jeratan, dan sekarang kasus tersangka lelaki inisial HU proses hukumnya tinggal P21 dari jaksa.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar