Makassar, Polsek Manggala_AKP Wahidduddin, S.Sos menjadi pemateri dalam Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban, Ketentraman & Perlindungan Masyarakat yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kota Makassar Komisi A dari Fraksi Berkarya H. Muh. Natsir Rurung, S.Sos, bertempat di Hotel Max One Jln. Taman Makam Pahlawan Kec. Panakkukang, Kamis (30/03/23)
Dalam giat sosialisasi tersebut dihadiri Unsur Tripika Manggala bersama Warga kecamatan Manggala.
Pada kesempatan tersebut Polsek Manggala yang diwakili oleh Waka Polsek AKP Wahidduddin, S.Sos berkesempatan memberikan materi yang pada intinya ;
Sebagai upaya untuk menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas. Oleh karena itu diperlukan peraturan daerah yang dapat memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Menjelaskan Jenis-jenis ketertiban umum yang diatur :
1. Tertib Jalan
2. Tertib Sosial
3. Tertib Lingkungan
4. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum
5. Tertib Sungai, Drainase, dan Sumber Air
6. Tertib Usaha Tertentu
7. Tertib Reklame, dan
8. Tertib Bangunan
Lanjut menambahkan giat sosialisasi ini guna Meningkatkan kualitas pembangunan dan meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat serta berharap pada peserta / warga yang hadir agar senantiasa berperan aktif dan bersinergi dengan pihak terkait dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman. Tutupnya