Home / Berita / WIN WIN SOLUTION TERBATAS PADA PENJUAL DAN PENGGUNA SEPEDA YANG MEMAKAI MOTOR LISTRIK TENAGA BATERAI

WIN WIN SOLUTION TERBATAS PADA PENJUAL DAN PENGGUNA SEPEDA YANG MEMAKAI MOTOR LISTRIK TENAGA BATERAI

Terkait larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik karena marak digunakan di jalan raya / umum oleh anak di bawah umur yang sangat membahayakan anak dan meresahkan pengguna jalan lainnya.

Kasat lantas memahami adanya barang sisa stok pada penjual dan adanya barang tersebut dengan konsumen yang terlanjur membelinya dengan syarat syarat tertentu :

  1. Boleh jual sisa barang yg tersimpan pada toko toko, asal dijual pada orang/badan usaha  yg peruntukannya atau mengelola  tempat usaha wisata (  seperti area dlm pantai akarena ) , kawasan pergudangan terbatas dalam satu pekarangan, kawasan perkantoran terbatas dalam satu pekarangan , petugas parkir area mall , petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yg tidak menggunakan jalan raya/ umum.
  2. Harus menjelaskan secara detail tata cara penggunaannya tidak boleh dijalan raya atau di jalan umum.
  3. Jelas kepada siapa dijual , didata dan akan kami cek kemana saja dijual guna menghindari dipakai oleh masyarakat umum yg akan menggunakan dijalan umum, kemudian membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan dijalan umum krn akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yg rawan digunakan dijalan umum.

Intinya penjualan sisa stok barang secara terbatas, tidak menambah barang lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yg lengkap dengan fasilitas keselamatannya dan telah memiliki sertifikasi keamanan dengan uji tipe terhadap kendaraan tsb.

Ini adalah  Win Win Solution , dan Kasat lantas mengharapkan tidak ada kucing kucingan saat penjualan nantinya.

“Saya mulai besok akan mendata secara riil berapa sisa stok yang tersedia di gudang atau tempat penjualan sepeda yg memakai motor listrik, dan saya meminta kerjasamanya para penjual untuk kebaikan kita bersama,” ujar AKBP Zulanda.

Lanjut Kasat Lantas AKBP Zulanda, khusus kepada masyarakat yangg terlanjur telah membeli agar tidak lagi digunakan di jalan raya apalagi di berikan kepada anak dibawah umur 17 tahun, senantiasa menggunakan helm dan berjalan pada kecepatan 10-15 km / jam , yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan komplek terbatas yang bukan jalan raya umum, dan kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yg menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya.

Ini adalah solusi akhir sebelum saya menerapkan Pidana sebagai bentuk Ultimum Remedium (Pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum), semoga seluruh penjual dan masyarakat memahami bahwa kami benar benar menjunjung tinggi   “Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi”. Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat kota makassar yang kami cintai makanya kami berani mengambil langkah cepat sebelum kita bersama menyesal manakala anak anak bangsa ini menjadi korban sia sia di jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *