Polrestabesmakassar.com- Anggota Unit Opsnal Polsek Bontoala telah mengamankan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Bontoala Makassar. Lelaki HR (23) warga Jalan Kandea Makassar ditangkap di sekitar Jalan Bandang samping bengkel, Minggu (1/7/2018)
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan, tersangka diamankan anggota Polsek Bontoala sementara duduk di penjual ban mobil di sekitar Jalan Bandang.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (curat) bersama lelaki LM alias Sandi yang sudah menjalani hukuman di Rutan Makassar”, ucap La Ode Idris.
Tersangka melakukan curat dengan masuk ke dalam rumah melalui jendela yang berada di lantai 2 dan satu temannya lelaki YS menunggu di luar rumah korban. Selanjutnya tersangka bersama temannya mengambil satu pasang sepatu new balance, satu pasang sepatu Adidas, alat-alat kunci, satu Unit Laptop merk Lenovo warna hitam bersama tasnya, dan satu Unit wifi Mi-fi merk huawei-hi net. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000 (tiga belas juta).
“Anggota masih melakukan pencari terhadap lelaki YS (DPO)”, ungkapnya.
Selanjutnya lelaki HR diamankan di Polsek Bontoala untuk proses hukum lebih lanjut. (Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
