
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar merupakan unsur pelaksana tugas pokok kepolisian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolrestabes Makassar. Sat Reskrim memiliki peran strategis dalam bidang penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana guna menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Sebagai garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan, Sat Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai tindak pidana umum. Dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan transparansi, Sat Reskrim berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, Sat Reskrim Polrestabes Makassar berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan hukum lainnya. Selain itu, pelaksanaan tugas juga selaras dengan semangat transformasi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Tugas Pokok Sat Reskrim
Sat Reskrim Polrestabes Makassar memiliki tugas pokok menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, meliputi:
- Penyelidikan Tindak Pidana
Melaksanakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. - Penyidikan Tindak Pidana
Mengumpulkan bukti yang sah untuk membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. - Penindakan dan Penegakan Hukum
Melakukan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan secara profesional, objektif, dan akuntabel. - Pelayanan dan Perlindungan kepada Masyarakat
Memberikan pelayanan prima dalam proses pelaporan dan penanganan perkara secara transparan dan humanis. - Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Menjalin kerja sama dengan kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait dalam proses penegakan hukum. - Pengelolaan Barang Bukti
Mengelola barang bukti secara tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Fungsi Sat Reskrim
Dalam pelaksanaan tugasnya, Sat Reskrim Polrestabes Makassar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana.
- Pengumpulan dan pengolahan data kriminal.
- Identifikasi dan analisis modus operandi kejahatan.
- Pencarian dan penangkapan pelaku tindak pidana.
- Pengamanan dan pengelolaan barang bukti.
- Pelayanan administrasi penyidikan dan pelaporan perkara.
- Koordinasi dan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya.
Ruang Lingkup Penanganan Perkara
Sat Reskrim Polrestabes Makassar menangani berbagai tindak pidana umum, antara lain:
- Kejahatan terhadap orang (pembunuhan dan penganiayaan).
- Kejahatan terhadap harta benda (pencurian, perampokan, dan penipuan).
- Kejahatan dengan kekerasan dan pemberatan.
- Tindak pidana perlindungan perempuan dan anak.
- Tindak pidana perdagangan orang.
- Kejahatan jalanan dan premanisme.
- Tindak pidana pemalsuan dokumen dan uang.
- Tindak pidana perjudian dan kejahatan konvensional lainnya.
Struktur Organisasi Sat Reskrim
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Sat Reskrim Polrestabes Makassar terdiri atas beberapa unit kerja, yaitu:
- Subbagian Pembinaan Operasional (Subbagbinopsnal)
Bertugas melakukan perencanaan, koordinasi, dan evaluasi kegiatan operasional penyelidikan dan penyidikan. - Unit Tindak Pidana Umum (Unit Pidum)
Menangani tindak pidana umum yang terjadi di masyarakat. - Unit Tindak Pidana Tertentu (Unit Pidsus)
Menangani tindak pidana khusus sesuai kewenangan kepolisian. - Unit Tindak Pidana Kekerasan (Unit Jatanras)
Menangani kejahatan dengan tingkat risiko tinggi dan kejahatan jalanan. - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA)
Menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional dan humanis. - Unit Identifikasi (Unit Identifikasi/INAFIS)
Melaksanakan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi forensik.
Struktur ini dirancang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif, profesional, dan akuntabel.
Peran Strategis Sat Reskrim
Sat Reskrim Polrestabes Makassar memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum, antara lain:
- Menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
- Menanggulangi dan menekan angka kriminalitas.
- Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
- Mengungkap kasus-kasus kriminal secara cepat dan akurat.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
- Mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Komitmen Sat Reskrim Polrestabes Makassar
Sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, Sat Reskrim Polrestabes Makassar berkomitmen untuk:
- Memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
- Menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
- Bertindak tegas namun humanis dalam penegakan hukum.
- Mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses penyidikan.
- Mengedepankan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
- Mendukung terwujudnya Polri yang Presisi, modern, dan terpercaya.
Dengan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi, Sat Reskrim Polrestabes Makassar terus berupaya menjaga keamanan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, demi terwujudnya Kota Makassar yang aman, tertib, dan kondusif.
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
