Home / Siwas

Siwas

Seksi Pengawasan (Siwas) adalah bagian di lingkungan Polri yang berfungsi sebagai pengawas internal. Tugas utamanya memastikan seluruh kebijakan pimpinan berjalan dengan baik, sesuai aturan, dan mencapai target kinerja.

2. Tugas Utama (Pasal 9 ayat 1)

Siwas bertugas melakukan pengawasan terhadap:

  • Bidang pembinaan (SDM, anggaran, logistik)
  • Bidang operasional (kegiatan kepolisian)

Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh mulai dari:

  • Perencanaan
  • Pelaksanaan
  • Pencapaian hasil/kinerja

Artinya, Siwas tidak hanya melihat hasil akhir, tetapi juga mengawasi proses dari awal sampai akhir.

3. Fungsi Siwas (Pasal 9 ayat 2)

Untuk menjalankan tugasnya, Siwas memiliki beberapa fungsi penting:

a. Pengawasan menyeluruh

Mengawasi semua tahapan kegiatan:

  • Perencanaan
  • Pengorganisasian
  • Pelaksanaan
  • Pengendalian

b. Konsultasi dan sosialisasi

Tidak hanya mengawasi, Siwas juga:

  • Memberikan arahan
  • Menjelaskan aturan
  • Membantu satuan kerja agar tidak melakukan kesalahan

c. Verifikasi

Melakukan pengecekan dan pembuktian terhadap:

  • Data
  • Laporan
  • Kegiatan

d. Analisis dan evaluasi

Mengolah hasil pengawasan untuk:

  • Menilai kinerja
  • Menemukan kekurangan
  • Memberikan rekomendasi perbaikan

e. Penanganan pengaduan masyarakat

Menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat terkait kinerja anggota Polri.

f. Mendorong transparansi dan akuntabilitas

Melalui:

  • Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  • Pelaporan harta kekayaan anggota

4. Struktur Organisasi (Pasal 10 ayat 1)

Seksi Pengawasan terdiri dari 4 bagian:

1. Subseksi Operasional

  • Mengawasi kegiatan operasional kepolisian
  • Fokus pada pelaksanaan tugas di lapangan

2. Subseksi Pembinaan

  • Mengawasi aspek pembinaan, seperti:
    • Sumber daya manusia (SDM)
    • Keuangan/anggaran
    • Logistik

3. Subseksi Pengaduan Masyarakat

  • Menangani laporan masyarakat
  • Melakukan evaluasi hasil pengawasan
  • Mengelola sistem pengendalian intern
  • Mengurus pelaporan harta kekayaan

4. Urusan Administrasi

  • Mengelola administrasi:
    • Kepegawaian
    • Logistik
    • Surat-menyurat dan umum

5. Peran Siwa

Secara keseluruhan, Siwas berperan sebagai:

  • Pengontrol internal agar tidak terjadi penyimpangan
  • Pemberi solusi melalui konsultasi dan evaluasi
  • Penjaga transparansi di lingkungan Polri
  • Penghubung masyarakat melalui penanganan pengaduan

Seksi Pengawasan bukan hanya “mencari kesalahan”, tetapi lebih kepada

  • Mengawal kinerja organisasi
  • Mencegah pelanggaran
  • Meningkatkan kualitas pelayanan Polri