
Seksi Umum adalah unsur pendukung di Polres yang bertugas menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan administrasi umum, ketatausahaan, serta pelayanan markas guna mendukung kelancaran operasional organisasi.
1. Pengertian dan Tugas Utama (Pasal 27 ayat 1)
Seksi Umum adalah bagian di Polres yang bertugas menyelenggarakan:
- Administrasi umum
- Ketatausahaan
- Pelayanan markas (kantor)
2. Fungsi Seksi Umum (Pasal 27 ayat 2)
a. Administrasi dan ketatausahaan
- Mengelola surat-menyurat (kesekretariatan)
- Mengurus arsip dan perpustakaan
- Mengelola naskah dinas (pembuatan, pemeriksaan, registrasi)
b. Pelayanan markas
- Menyediakan fasilitas kantor
- Menyiapkan rapat
- Mengatur kendaraan dinas
- Mengurus perumahan
- Menangani kegiatan protokoler (upacara, pemakaman, dll)
3. Struktur Organisasi (Pasal 28 ayat 1)
Seksi Umum terdiri dari:
- Subseksi Administrasi dan Ketatausahaan
- Subseksi Pelayanan Markas
- Urusan Administrasi
4. Tugas Masing-Masing Bagian
a. Subseksi Administrasi dan Ketatausahaan (Pasal 28 ayat 2)
- Mengelola administrasi umum
- Menangani surat dan dokumen dinas
- Membina tata naskah dinas
👉 Fokus: dokumen dan surat-menyurat
b. Subseksi Pelayanan Markas (Pasal 28 ayat 3)
- Menyediakan fasilitas kantor
- Mengatur kegiatan rapat
- Mengelola transportasi dinas
- Mengurus perumahan
- Menangani kegiatan protokoler
👉 Fokus: layanan operasional kantor
c. Urusan Administrasi (Pasal 28 ayat 4)
- Mengelola administrasi pegawai
- Administrasi logistik
- Administrasi umum
👉 Fokus: dukungan administrasi
Seksi Umum adalah bagian pendukung di Polres yang berperan mengelola administrasi dan pelayanan kantor, sehingga seluruh kegiatan organisasi dapat berjalan tertib, efektif, dan lancar.
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
