Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian harus didukung dengan persiapan pengamanan yang tepat. Pemberian izin mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul, kesiapan jumlah personel, serta sarana dan prasarana Polri untuk mengantisipasinya.
A. Dasar Hukum
- Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
- KUHP Pasal 510 tentang Keramaian Umum.
- Juklak Kapolri No. Pol: Juklak/29/VII/1991 tanggal 23 Juli 1991 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak non-organik ABRI.
- Juklap Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
B. Jenis Kegiatan Keramaian
Kegiatan yang memerlukan izin keramaian meliputi:
- Pentas musik band/dangdut
- Wayang kulit
- Ketoprak
- Pertunjukan lainnya
C. Persyaratan Izin Keramaian
1. Keramaian Skala Kecil (300–500 orang)
- Surat keterangan dari kelurahan setempat
- Fotokopi KTP penyelenggara (1 lembar)
- Fotokopi KK penyelenggara (1 lembar)
2. Keramaian Skala Besar (lebih dari 1000 orang)
- Surat permohonan izin keramaian
- Proposal kegiatan
- Identitas penyelenggara/penanggung jawab
- Izin tempat pelaksanaan kegiatan
D. Izin Keramaian dengan Kembang Api
Persyaratan tambahan:
- Surat permohonan pelaksanaan pesta kembang api, memuat:
- Tujuan penggunaan kembang api
- Jumlah dan jenis kembang api
- Waktu/durasi penyalaan
- Identitas penyala kembang api
- Identitas penanggung jawab kegiatan
- Izin tempat pelaksanaan
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Surat izin impor/asal-usul kembang api
PERIZINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
A. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
B. Bentuk Penyampaian Pendapat
- Unjuk rasa/Demonstrasi
- Pawai
- Rapat umum
- Mimbar bebas
C. Ketentuan Umum
- Dilaksanakan di tempat terbuka
- Tidak membawa benda yang membahayakan keselamatan umum
- Pembatalan kegiatan wajib disampaikan tertulis paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan
D. Kewajiban Polri
Setelah menerima pemberitahuan, Polri wajib:
- Memberikan tanda terima pemberitahuan
- Berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan
- Berkoordinasi dengan instansi/lembaga tujuan
- Mempersiapkan pengamanan lokasi dan rute
- Melindungi peserta kegiatan
- Menyelenggarakan pengamanan
E. Sanksi
- Kegiatan dapat dibubarkan jika tidak memenuhi ketentuan
- Pelanggaran hukum dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
- Penanggung jawab yang melakukan tindak pidana dikenakan hukuman ditambah sepertiga dari pidana pokok
- Tindakan kekerasan/ancaman dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun
F. Informasi yang Harus Dicantumkan dalam Permohonan
- Maksud dan tujuan kegiatan
- Lokasi dan rute
- Waktu dan lama pelaksanaan
- Bentuk kegiatan
- Penanggung jawab/koordinator lapangan
- Nama dan alamat organisasi/perorangan
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
