
1. Gambaran Umum
Seksi TIK adalah unsur pembantu pimpinan di Polres yang berperan sebagai pengelola sistem teknologi, data, dan komunikasi. Bagian ini memastikan seluruh sistem informasi dan jaringan komunikasi Polri berjalan lancar untuk mendukung tugas operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Tugas Utama (Pasal 25 ayat 1)
Seksi TIK bertugas:
- Memberikan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data
- Menyajikan informasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
3. Fungsi Seksi TIK (Pasal 25 ayat 2)
a. Pemeliharaan jaringan dan telekomunikasi
- Menjaga jaringan komunikasi Polri tetap berfungsi
- Mengelola sistem komunikasi (radio, jaringan data, dll.)
b. Pelayanan sistem informasi kamtibmas
- Menyediakan dan menyajikan data:
- Operasional kepolisian
- Pembinaan
- Mendukung sistem informasi kriminal dan keamanan
c. Koordinasi penggunaan TIK
- Berkoordinasi dengan seluruh satuan fungsi di Polres
- Memastikan penggunaan teknologi berjalan terintegrasi dan efektif
4. Struktur Organisasi (Pasal 26 ayat 1)
Seksi TIK terdiri dari 3 bagian:
1. Subseksi Teknologi Komunikasi
Tugasnya:
- Memelihara jaringan komunikasi kepolisian
- Mengelola sistem telekomunikasi
2. Subseksi Teknologi Informasi
Tugasnya:
- Mengelola sistem informasi Polres
- Mengumpulkan dan mengolah data
- Mengelola sistem informasi kriminal
3. Urusan Administrasi
Tugasnya:
- Mengelola administrasi:
- Kepegawaian
- Logistik
- Administrasi umum
5. Peran Strategis Seksi TIK
Seksi TIK memiliki peran penting sebagai:
- Pengelola jaringan komunikasi Polri
- Pusat data dan informasi digital
- Pendukung sistem operasional berbasis teknologi
- Pengintegrasi sistem antar satuan
- Penjamin kelancaran komunikasi dan informasi
Seksi TIK adalah tulang punggung teknologi di Polres yang memastikan:
- Sistem komunikasi berjalan lancar
- Data kepolisian terkelola dengan baik
- Informasi kamtibmas tersaji cepat dan akurat
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
