
Satuan Narkoba adalah unsur pelaksana di Polres yang bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya beserta prekursornya, serta melakukan pembinaan, penyuluhan, pencegahan, dan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan.
1. Pengertian dan Tugas Utama (Pasal 35 ayat 1)
Satresnarkoba adalah satuan di Polres yang bertugas menangani tindak pidana terkait:
- Narkotika
- Psikotropika
- Obat berbahaya (termasuk prekursornya)
Tugasnya meliputi:
- Penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba
- Pengawasan proses penyidikan
- Pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat
- Pencegahan serta rehabilitasi korban penyalahgunaan
👉 Intinya: Satresnarkoba fokus pada penegakan hukum dan pencegahan kejahatan narkoba.
2. Fungsi Satresnarkoba (Pasal 35 ayat 2)
a. Penegakan hukum
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
b. Pencegahan dan penyuluhan
- Memberikan edukasi kepada masyarakat
- Mendukung rehabilitasi korban penyalahgunaan
c. Pengawasan penyidikan
- Mengawasi penanganan kasus narkoba di tingkat Polsek dan internal Polres
d. Analisis dan evaluasi
- Menganalisis kasus yang ditangani
- Mengevaluasi efektivitas kinerja satuan
3. Struktur Organisasi (Pasal 36 ayat 1)
Satresnarkoba terdiri dari:
- Urusan Pembinaan Operasional
- Urusan Administrasi dan Ketatausahaan
- Unit (maksimal 3 unit)
4. Tugas Masing-Masing Bagian
a. Urusan Pembinaan Operasional (Pasal 36 ayat 2)
- Membina dan mengawasi kegiatan penyelidikan dan penyidikan
- Melakukan penyuluhan dan pencegahan
- Menganalisis penanganan kasus
- Mengevaluasi kinerja satuan
👉 Fokus: pengawasan, pembinaan, dan evaluasi
b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Pasal 36 ayat 3)
- Mengelola administrasi pegawai
- Mengurus logistik
- Menangani administrasi umum
👉 Fokus: dukungan administrasi
c. Unit (Pasal 36 ayat 4 & 5)
- Melaksanakan langsung penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba
- Bekerja di wilayah hukum Polres
- Jumlah maksimal 3 unit
👉 Fokus: operasional penanganan kasus
Satresnarkoba adalah satuan penting dalam Polres yang berperan dalam pemberantasan narkoba, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi, guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
