Polrestabesmakassar.com- Bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Bidang Hukum Polrestabes Makassar menggelar sosialisasi hukum Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (28/02/2017).

Kegiatan ini dipimpin dan dibuka oleh Kabag Sumda Polrestabes Makassar Akbp Bambang Sugiyarto S.H, M.H, didampingi Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Arifuddin.A,S.E, dan diikuti oleh personil dan perwakilan masing-masing satuan fungsi dan Polsek Jajaran Polrestabes Makassar.

Kabag Sumda Polrestabes Makassar Akbp Bambang Sugiyarto S.H, M.H menjelaskan “Setelah kegiatan sosialisasi ini peserta mensosialisaikan kepada personil yang lain agar seluruh personil Polrestabes Makassar dapat menguasai dan mempedomani serta melaksanakan dengan baik demi tercapainya tugas polri” Ujarnya.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan personil polrestabes yang memiliki integritas, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
