
Bagian Logistik adalah unsur pendukung di Polres yang bertugas membina dan menyelenggarakan manajemen logistik, meliputi pengadaan, pemeliharaan dan perawatan, pengelolaan persediaan barang, perbekalan umum, peralatan, fasilitas dan konstruksi, serta angkutan guna mendukung kelancaran operasional kepolisian.
- Tugas Utama Bagian Logistik (Pasal 19 ayat 1)
Bagian Logistik bertanggung jawab mengelola semua kebutuhan barang dan fasilitas di Polres mencakup:
- Pengadaan barang (membeli atau menyediakan kebutuhan)
- Perawatan dan pemeliharaan
- Pengelolaan stok/persediaan
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan
- Pembangunan fasilitas dan konstruksi
- Pengaturan kendaraan/angkutan
2. Fungsi Bagian Logistik (Pasal 19 ayat 2)
Untuk menjalankan tugasnya, Bagian Logistik memiliki beberapa fungsi:
- Pengadaan barang/jasa → Mengurus proses pembelian atau penyediaan kebutuhan
- Perencanaan kebutuhan → Menyusun apa saja yang dibutuhkan ke depan (alat, bangunan, dll)
- Pembangunan fasilitas → Mengurus pembangunan gedung atau sarana
- Administrasi keuangan & aset → Mengelola barang milik negara dan anggaran
- Penyimpanan & distribusi → Menyimpan, merawat, dan menyalurkan barang
- Inventaris & penghapusan aset → Mendata semua barang dan menghapus yang sudah tidak layak
- Pengolahan data & dokumentasi → Mengelola data dan laporan kegiatan logistik
3. Struktur Bagian Logistik (Pasal 20 ayat 1)
Bagian Logistik terdiri dari tiga bagian utama:
- Subbagian Perbekalan dan Peralatan
- Subbagian Fasilitas dan Konstruksi
- Urusan Administrasi
4. Tugas Masing-Masing Subbagian
a. Subbagian Perbekalan dan Peralatan (Pasal 20 ayat 2)
Bertugas mengelola barang operasional seperti:
- Inventaris barang
- Perawatan dan pemeliharaan
- Penyaluran perlengkapan
- Kendaraan, senjata, dan amunisi
👉 Fokusnya: barang dan perlengkapan operasional
b. Subbagian Fasilitas dan Konstruksi (Pasal 20 ayat 3)
Bertugas mengelola sarana dan prasarana, seperti:
- Pendataan gedung dan fasilitas
- Administrasi tanah/aset lahan
- Pengelolaan listrik, air, dan telekomunikasi di Polres
👉 Fokusnya: bangunan dan fasilitas fisik
c. Urusan Administrasi (Pasal 20 ayat 4)
Bertugas mengurus:
- Administrasi personel (pegawai)
- Administrasi logistik
- Administrasi umum
👉 Fokusnya: dokumen dan administrasi
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
