
Polrestabesmakassar.com – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus payabo (pemulung) diringkus Resmob Polsek Bontoala dirumahnya dijalan muh. yamin makassar, dipimpin Panit Opsnal Iptu H. Rahman Ronrong bersama anggota, selasa (27/3/2018).
Pelaku SC (23) sang pemilik tatto naga dilengan kanannya ini, sehari harinya berprofesi sebagai payabo nekat dan sukses membongkar sebuah ruko yang ditinggal pemiliknya dijalan bandang makassar pada hari jumat (23/3) sekitar pukul tiga dini hari.
Berbekal sebuah behel bentuk linggis, pelaku membongkar ruko milik korban sdr. Junaedi (34) dan pelaku berhasil membawa kabur berbagai macam alat pertukangan berupa 7 buah bor berbagai fungsi, 2 buah gurinda dan 2 buah mesin las dan roter.

Dari hasil introgasi penyidik pelaku mengakui perbuatannya dan rupanya pelaku sudah mengamati dan mengintai tkp beberapa hari sebelumnya sebelum beraksi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta.
“Saya khilaf pak, saya terpaksa karena saya butuh makan” kata SC sambil menangis tersedu menyesali perbuatannya.
Setelah dilakukan pengembangan, Resmob Bontoala mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku SC yang disembunyikan ditempat lain beserta motor payabo pelaku untuk mengangkut hasil curiannya dan kemudian diamankan dipolsek bontoala untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan berdasarkan laporan polisi korban serta hasil penyelidikan setelah kejadian dan kasus ini kami akan proses sampai tuntas” Kata Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu S. Ahmad A.SH.
Penyidik Polsek Bontoala masih mendalami kasus curat ini, terkait tkp lain atau pelaku dibalik layar ataukah murni faktor ekonomi.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sr/bonto)

https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar