
Polrestabesmakassar.com – Dua pria diamankan Resmob Polsek Bontoala dipimpin Iptu H. Rahman Ronrong, dijalan tinumbu dalam kecamatan bontoala kota makassar, karena ditemukan membawa airsoft gun dan sebilah badik, rabu (11/4/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kedua pelaku yang berinisial AH (37) warga BTP ditemukan airsoft gun jenis revolver beserta 3 butir peluru airsoft gun dan 3 butir peluru organik revolver (peluru tajam) yang diselip dipinggangnya.
Sedangkan pelaku AS (38) warga jalan kandea, makassar, ditemukan sebilah badik lengkap dengan sarungnya juga diselip dipinggangnya.

“Kedua pelaku tertangkap saat tim kami melakukan patroli hunting wilayah, keduanya mengendarai sepeda motor dan kemudian diberhentikan dan ditemukan barang bukti tersebut” kata h. rahman.
Lebih lanjut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait maksud dan tujuan kedua pelaku membawa senjata tajam serta airsoft gun yang mana juga ditemukan peluru organik revolver tanpa surat ijin.
Pelaku dan barang bukti diamankan dipolsek bontoala untuk proses lebih lanjut, mereka dijerat dengan pasal lembaran negara nomor 78, menguasai, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman penjara 10 tahun. (sr/bonto)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
