Polrestabesmakassar.com- Satuan Narkoba Polrestabes Makassar meringkus seorang ibu bersama anaknya diduga menyalahgunakan obat – obat terlarang jenis Tramadol kapsul , PCC dan Volux. Keduanya yakni perempuan HN (59), lelaki AB (22) ditangkap pada hari rabu (18/04/2018) pukul 00.30 wita.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Aisyah menjelaskan keduanya di amankan di rumahnya Jalan Nuri Makassar.

“Tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Dari dalam rumahnya petugas menemukan tiga jenis obat terlarang sebanyak 800 butir”, ujar Kompol Aisyah.
Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan lelaki AB sempat melarikan diri sambil membawa sebuah tas yang berisi obat dan dilempar ke atap rumah tetangga melalui jendela.
Saat diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengakui barang bukti ratusan butir obat terlarang adalah miliknya, selain dikonsumsi obat tersebut juga dijual persaset dengan isi 10 butir seharga RP. 7000 dan RP. 15.000.
Saat ini kedua tersangka telah di amankan diruang tahanan satuan narkoba Polretabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
