Polrestabesmakassar.com- Timsus Polsek Rappocini meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di dua lokasi yang berbeda dipimpin Panit Reskrim Iptu Nurtjahyana, Selasa (05/06/2018).
Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengungkapkan berawal saat petugas bergerak di Jalan Monginsidi berdasarkan hasil penyelidikan sekitar pukul 20.30 wita . Berhasil meringkus lelaki AS (23) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO).

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap terhadap pelaku AS dan mengakui telah melakukan curas bersama rekannya lelaki IW,resmob bergerak cepat ke Jalan Sungai Saddang dan berhasil meringkus lelaki IJ (43) bersama barang bukti 1 unit Handphone X”, Ungkap Kompol La Ode Idris.
Kedua pelaku melakukan curas di Jalan Pettarani dengan cara merusak kaca mobil korbannya dan mengambil sebuah Handphone X dan uang tunai Rp. 500.000 yang tersimpan di dalam mobil,”kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus curas”, Jelas Kassubag Humas.
Kedua pelaku terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas saat akan dilakukan pengembangan keduanya berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku bersama barang bukti yang disita di bawah ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut.
HMS/LR
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
