Polrestabesmakassar.com- Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Anwar H, SH, MH mengungkap kasus begal yang terjadi di Jalan Hertasning depan perumahan Anging Mamiri. Dua tersangka yang diamankan yakni lelaki DW alias Angga (19) dan lelaki MA (15).

“Tersangka diamankan dalam waktu kurang lebih 10 Jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamaanakan saat sedang tidur”, ungkap AKBP Anwar H pada saat rilis di Mako Polrestabes Makassar, Selasa sore (19/6/2018).
AKBP Anwar mengatakan, tersangka DW alias Angga sudah beberapa kali melakukan kejahatan dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan.
“Satu kasus dihukum 4 bulan masih kasus anak di bawah umur, satu lagi dihukum 8 bulan dan sekaran kasus ketiga yang di proses semua kasus curas”, ucap Kasat Reskrim.
Modus operandi yang dilakukan, mencari korban setelah menemukan mengancam dan melukai dengan sebila badik sehingga korban terluka.
Tersangka merampas tas warna hitam korban perempuan Dian (28) berisi Handphone merk Samsung J7 Pro dan sebuah dompet yang berisi uang tunai, lantaran korban melakukan perlawanan, tersangka menyabet wajah korban dengan menggunakan parang yang mengakibatkan luka di bagian wajah yakni hidung dan alis.
“Handphone korban dijual seharga Rp 1 400 000, di berikan kepada MA Rp 150 000 dan sisanya digunakan berdua untuk berpoya-poya”, ucap Anwar.
Setelah pihaknya melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Angga berhasil menemukan saset yang diduga sabu, selain itu juga menemukan alat isap sabu, dari hasil tes urine keduanya positif .

Selai tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung J7 pro milik korban, 3 buah parang yang digunakan untuk melukai korban, 1 buah baju kemeja lengan panjang warna biru, 1 buah helm dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Rappocini untuk proses hukum lebih lanjut. (Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
