Saturday, 15 November 2025
Home / Berita / Curi Kabel PLN, RZ Ditangkap Polisi

Curi Kabel PLN, RZ Ditangkap Polisi

Polrestabesmakassar.com- Unit Reskrim Polsek Rappocini telah menangkap lelaki RZ (37) warga Jalan Kijang, Jumat (6/7/2018) merupakan tersangka pencuri kabel PLN.

Berawal dari penyelidikan personil Unit Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iqbal Usman, SE mengetahui tempat keberadaan tersangka.

“Tersangka diamankan di Jalan AP Pettarani dekat Masjid HM Asyik”, ucap Ipda Iqbal.

Selain mengamankan lelaki RZ, unit Reskrim juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry.

Pengakuan tersangka di hadapan Petugas, dirinya melakukan pencurian kabel PLN bersama lima orang temannya yang dikordinir oleh lelaki EK.

Tersangka berperan sebagai driver kendaraan mengangkut kabel PLN hasil curian, Kabel PLN yang dicuri sekitar 15 meter dan tersangka mendapatkan upah sebanyak Rp 150 000, dari lelaki EK.

Selanjutnya Polsek Rappocini menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Polsek Tamalate guna proses hukum lebih lanjut. (Hms/Bs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *