Polrestabesmakassar.com – Resmob Polsek Mamajang berhasil meringkus tersangka pencurian pencurian dengan kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Ratulangi Makassar. Jumat (21/07/2018).
Penangkapan yang berawal dari temuan anggota Resmob Polsek Mamajang saat sedang melakukan patroli di sekitaran wilayah hukum Polsek Mamajang yang berujung pada penangkapan tersangka Lk. SA (18) seorang warga Jalan Ratulangi Makassar.
Tersangka Lk. SA (18) diringkus tim resmob Polsek Mamajang saat sedang bersembunyi di persembunyiannya.
Tim Resmob Polsek Mamajang yang berhasil meringkus tersangka Lk. SA (18) langsung membawa tersangka untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi tersangka Lk. SA (18) tim Resmob Polsek Mamajang berhasil menguak bahwa tersangka Lk. SA (18) telah melakukan pencurian dengan kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Buakana pada bulan Desember pada tahun 2017 dan tersangka mengambil sebuah motor merk Soul GT bersama dengan rekannya Lk. TS yang telah mereka jual di Kab. Bone.
Selain pada bulan Desember 2017 tersangka Lk. SA (18) diketahui telah melakukan pencurian dengan kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Minasa Upa pada bulan Desember tahun 2017 dan mengambil sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio M3 dan handphone merk Xiome Red 4 bersama dengan rekannya Lk. TS, Lk. IC dan Lk. SP yang selanjutnya mereka jual.
Pada bulan sama tersangka Lk. SA (18) bersama ketiga rekannya Lk.TS, Lk. IC, Lk. SP melakukan pencurian dengan kendaraan bermotor (curanmor) dan berhasil mengambil sebuah sepeda motor merk KLX yang juga selanjutnya di jal oleh mereka.
Kini tersangka Lk. SA bersama dengan rekannya berada di Mapolsek Mamajang dan masih menjalani porese hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar