Polrestabesmakassar.com- Pencuri sepeda motor (curanmor) bersama penadah di amankan oleh Polsek Tamalate, Minggu (09/09/2018)
Pelaku BA (28) warga Kab. Gowa bersama penadah lelaki RU alias Culli ditangkap oleh Polsek Tamalate saat melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari Polsek Somba Opu Polres Gowa kalau ada pelaku curanmor yang diamankan di Jalan Malino Kab. Gowa

Kassubag Humas Polrestabes Makassar membenarkan bahwa pelaku curanmor yang diamankan oleh personil Polsek Somba Opu Polres Gowa merupakan DPO Polsek Tamalate.
Dari pengakukan pelaku BA sendiri mengakui pada tanggal 6 Mei 2018 sekira pukul 12.30 wita di Jalan Andi tonro Kec.Tamalate Kota Makassar telah mengambil satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih No.Pol DD 4074 UT, kemudian dijual kepada penadah lelaki RU alias Culli seharga Rp 500.000.
Lanjut Kassubag Humas, pada bulan juli 2018 pelaku AB mengambil satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna biru putih dijual kepada Lelaki NC seharga Rp 500.000.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku AB 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, No Pol DD 6085 VQ, No.Rangka MH1JF5135DK200268, No.Mesin JF51E-3148287.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawah ke Polsek Tamalate guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar