Polrestabesmakassar.com- Anggota Resmob Polsek Tamalanrea kembali meringkus seorang lelaki pelaku pencurian. Lelaki IC (31) warga Jalan Cambajawaya Kota Makassar diringkus, Kamis (19/9/2018).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Akp Diaritz Felle S.Ik mengatakan, lelaki IC diringkus dari hasil pengembangan terhadap pelaku pencurian yang sebelumnya telah diamankan Polsek Tamalanrea. Sebelumnya telah diamankan lelaki SR dan lelaki NA.
Dari keterangan IC, barang bukti sepeda motor yamaha N max warna hitam telah digadaikan serta barang hasil tindak pidana pencurian telah diserahkan kepada tesangka NA.
Diketahui lelaki SR dan NA melakukan curat di Jalan Bontoloe Manaik Pondok Sawa kec. Tamalanrea Kota Makassar dengan cara pelaku merusak pintu samping rumah dan pintu kamar kemudian mengambil barang berharga korban.
Peran AL merusak pintu samping rumah korban, merusak pintu kamar dan mengambil barang milik korban sedangkan lelaki SR berjaga-jaga di atas motor.
Barang berharga yang diambil tersangka berupa 95 gram emas terdiri dari 5 gelang emas seberat 25 gram, 3 cincin dubai 45 gram, liontin 15 gram, permata rubi merah, cincin ako 5 gram, cincin 5 gram.
Selanjutnya lelaki IC diamankan di Polsek Tamalanrea untuk menjalani peroses hukum lebih lanjut.
(Hms/Bs)
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
