Polrestabesmakassar.com – Anggota Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Ipda Robert Harianto berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku adalah MU (27) alamat Jalan Borong Raya Makassar diamankan anggota, Selasa (06/08/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Daredaa mengatakan berawal saat anggota mendapat informasi dari salah seorang warga via telepon bahwa alat komputer di warnetnya telah hilang, sehingga anggota langsung menuju tempat yang dimaksud.
Setelah dilakukan pengembangan dengan mencari cctv disekitar TKP, akhirnya berhasil ditemukan identitas dan keberadaan pelaku di Jalan Panaikang Raya, sehingga anggota langsung mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, Pelaku membenarkan bahwa dirinya masuk kedalam kost pukul 15.00 wita dan berhasil mengambil prosesor 3 (tiga) buah dan memory 6 (enam) buah.

selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti yang disimpan dikamar kost pelaku di Jalan Borong Raya Makassar.
“Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar 30 juta,” ucap Kasubbag Humas.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Panakkukang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
