Polrestabesmakassar.com – Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor. Pelaku yang diamankan merupakan residivis curanmor lintas daerah.
Pelaku yakni AM alias Ifan (40) alamat Green Hill Takkai Kabupaten Sengkang diamankan pada Senin (18/8/2019).
Tersangka diamankan saat mengendarai sepede motor di kampung Sapiria Kecamatan Tallo Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda, Kamis (22/8/2019) mengungkapkan, dari hasil kejahatan pelaku, ada tujuh unit sepeda motor barang bukti yang diamankan.
“Tersangka melakukan kejahatannya dengan modus meminjam sepeda motor korban dan tidak dikembalikan,” ungkap Kompol Alex.
Selain meminjan, lanjut Kasubbag Humas, tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor korban yang sedang diparkir.
Petugas pun kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan TKP melakukan aksi kejahatannya, namun diperjalanan pelaku memberonta dan berusaha kabur dari kawalan petugas.
Petugas memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak dihiraukan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembakkan timah panas di kaki kiri pelaku.
Selanjutnya dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Diketahui, ada sebelas TKP pengakuan tersangka melakukan aksi kejahatan.
Berikut TKP melakukan aksi kejahatannya :
- Menggelapkan motor yamaha jupiter z warna merah di Jalan Urip Sumiharjo dengan alasan meminjam motor untuk membeli sahur sekitar bulan Juni 2019.
- Menggelapkan motor yamaha mio soul warna merah di Jalan Veteran Utara lorong 42 dengan alasan meminjam motor dan 1 unit hp oppo untuk menelpol temannya pada Juli 2019.
- Mencuri sepeda motor yamaha Jupiter mx warna hijau di depan rumah korban di Jalan Dg Tata Mangasa Kec. Sombaopu Kab. Gowa pada Januari 2018.
- Mecuri sepeda motor yamaha vixion warna biru di dalam rumah korban di Desa Wajoriaja Kab Wajo pada Januari 2018.
- Menggelapkan motor honda beat warna Merah di Jalan Andalas Komp TNI AL Dewaruci Makassar dengan alasan membeli alat TV pada Juli 2019.
- Mencuri motor yamaha fino warna abu-abu orange di Jalan Banta-bantaeng Makassar pada Juni 2019.
- Menggelapkan motor honda beat warna hitam di Jalan Veteran Utara (orang tidak dikenali) dengan alasan meminjam motor untuk membeli rokok sekitar bulan Juli 2019.
- Menggelapkan motor honda revo x warna hitam di Jalan Veteran Selatan (orang tidak dikenali) dengan alasan membeli pulsa sekitar bulan Juli 2019.
- Menggelapkan motor yamaha fino di Desa Ciromanie Kab. Wajo pada Agustus 2018.
- Menggelapkan motor honda scopy warna abu-abu di Jalan Datu Museng Makassar pada sekitar Februari 2018.
- Menggelapkan motor yamaha x-ride warna hitam di Jalan Ince Nurdin Makssar sekitar bulan Juni 2019.
(Hms/Bs)