Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berhasil mnegungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (14/10/2019)
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan pelaku diketahui lelaki berinisial AA (32) warga Jalan Nuri Kota Makassar .
Penangkapan pelaku berawal saat resmob Polsek Tamalanrea yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Amrullah Setiawan, SIK melakukan penyelidikan tentang kasus pencurian yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan VI Pondok Ratu dan di Jalan Perintis Kemerdekaan VII Pondok Ogista Kec. Tamalanrea Kota Makassar.

Saat dilakukan penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Jalan Cendrawasih Kec.Mariso, petugas bergerak dan berhasil menangkap lelaki AA pada Minggu 13/10/2019 sekitar pukul 16.30 wita bersama barang bukti hasil curian berupa HP merk Oppo A3 S warna merah.
Dalam menjalankan aksinya pelaku mencungkil gembok pintu rumah korban dan mengambil sebuah HP milik korban merj Oppo A3S warna merah,” Dari pengakuannya pelaku telah melakukan aksi curat sebanyak tujuh kali dan merupakan spesialis rumah kos di wilayah kecamatan Tamalanrea”, ungkap Kasubbag Humas.
Saat dilakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya pelaku AA mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas, sebelumnya telah diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehinga dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian betis kaki kanan pelaku.
Selanjuntya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut.
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
