Home / Berita / Posting di Facebook, Remaja Curi Burung Dibekuk Polisi

Posting di Facebook, Remaja Curi Burung Dibekuk Polisi

Polrestabesmakassar.com – Timsus Polsek Tallo berhasil mengamankan seorang lelaki pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Pongtiku Kelurahan La’latang Kecamatan Tallo.

Pelaku adalah FA (14) seorang pelajar alamat Jalan Mangadel Kecamatan Tallo diamankan Timsus Polsek Tallo yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nurtjahyana. Selasa (26/11/2019).

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Daredaa mengatakan pelaku berjumlah dua orang yakni FA dan AK, FA berhasil diamankan sedangkan AK masih dalam pencarian (DPO).

“FA bersama AK mengambil dua pasang burung merpati balap milik korban dengan cara masuk ke dalam rumah korban,” ungkap Kasubbag Humas.

Selanjutnya FA dan AK membagi dua hasil kejahatannya dengan masing-masing menerima 1 pasang burung merpati balap tersebut.

Berawal saat adanya postingan facebook tentang penjualan burung merpati balap seharga Rp. 400.000, sehingga korban mengetahui dan yakin bahwa burung tersebut adalah miliknya.

Pencarian pelaku dilakukan dengan transaksi pancingan via online untuk membeli burung tersebut dan bertemu di Jalan Pongtiku, akhirnya timsus berhasil mengamankan FA dan barang bukti sepasang burung merpati balap.

Dihadapan polisi, FA mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian burung bersama AK yang masih dalam pencarian (DPO).

Kini FA bersama barang bukti berada di Mapolsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *