Home / Berita / Berkedok Jual Sandal, Tim Elang Ciduk Kurir Sabu

Berkedok Jual Sandal, Tim Elang Ciduk Kurir Sabu

MAKASSAR –  Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, Kamis (28/05/2020) sekitar pukul 04.00 wita dini hari tadi.

Tim Elang yang dipimpin oleh Kasubnit Ipda Zainal, kali ini kembali menorehkan keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu maupun bandar narkoba.

Berawal saat Tim Elang Polrestabes Makassar melakukan pencarian atas pengembangan dua orang tersangka yang telah diamankan sebelumnya, lalu Tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan salah seorang Bandar yang berinisial lk. DW (47) di Jl. H. Bora Somba Opu.

Dari hasil interogasi tersangka lk. DW (47), mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu berada pada lk. NS (37).

Kemudian anggota bergerak melakukan pencarian terhadap lk. NS (37) dan kurang lebih dari satu jam, dengan kesIgapan Tim Elang berhasil mengamankan lk NS (37) yang diduga sebagai kurir. Pada saat dilakukan penggerebekan, alhasil anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan barang bukti 17 sachet narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 85 gram.

“Dalam penggerebekan yang kami lakukan, Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang akan diantarkan pagi ini. Namun dengan kesigapan anggota, kami berhasil menggagalkan tersangka dan barang bukti, tutur Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, S.IK”.

Kompol Diari Astetika menambahkan, selain barang bukti narkotika jenis sabu – sabu juga diamankan uang tunai sebesar Rp.12.500.000 di kediaman tersangka Jl. Kandea 3.

Tambah Kasubnit Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ipda Zainal, menuturkan bahwa saat dilakukan penangkapan, tersangka lk. NS (37) melakukan perlawanan sehingga anggota memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh tersangka, kemudian anggota mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan di kaki tersangka lk NS (37).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *