Makassar – Hari pertama pelaksanaan Perwali Makassar nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 telah dimulai, Senin (13/Juli/2020).
Seperti yang nampak terpantau kamera awak media, Personil Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar dipimpin Kapolsek Kompol Muhammad Aris bersama Camat, Satpol PP dan Tim Medis Puskesmas melaksanakan pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker yang melintas depan pos Check Point, Jalan Tamalanrea Raya, BTP Makassar.
Kompol Muhammad Aris saat di konfirmasi mengatakan, “Hari pertama ini kita masih memberikan toleransi kepada warga yang tidak menggunakan masker, kita data dan berikan peringatan untuk wajib menggunakan masker,” Ujarnya.
“Selain melakukan pemeriksaan, kami juga menghimbau warga dengan menggunakan pengeras suara untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, rajin cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.” Tambahnya.
“Penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2020 ini adalah demi kepentingan kesehatan seluruh warga dalam melawan pandemi Covid-19,” tutup Kapolsek.
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
