Makassar – Tim Resmob Polsek Ujung Pandang dipimpin Panit 2 Reskrim Aiptu Syawaluddin Arsyad mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dikenal jamret.
Pelaku yakni IB (29) tinggal di Jalan Tinumbu Makassar diamankan, Rabu (22/07/2020).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi menerangkan, pelaku diamankan setelah tim Resmob Polsek Ujung Pandang mendapat informasi adanya pelaku jambret diamankan warga .
Tim pun langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan IB.
“Tersangka diamankan di Jalan Jalan Samiun,” ucap Kompol Edhy.
Lanjut Kompol Ehdy, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil paksa HP korban yang sedang menelpon di pinggir jalan kemudian pelaku berusaha lari namun dikejar warga hingga ditemukan di Jalan Samiun.
“Saat diamankan, ditemukan sebilah parang (senjata tajam penusuk) yang diselipkan dipinggang IB,” ungkap Kasubbag Humas.
Kini IB bersama barang bukti berupa satu buah HP dan parang diamakan di Polsek Ujung Pandang untuk proses hukum lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
