Makassar – Personil gabungan dari Polsek Tallo Polrestabes Makassar, Koramil 02 Tallo, Dishub dan Satpol PP Kecamatan Tallo yang dipimpin Iptu H. Sudirman, SE, Kanit Binmas Polsek Tallo, melakukan himbauan dan edukasi kepada para pengendara R2, R4, Selasa (04/08/2020).
Langkah tersebut untuk penegakan Perwali No. 36 di Kota Makassar tentang percepatan pengendalian Virus Corona / Covid-19.
Imbauan yang disampaikan di antaranya agar tetap menjaga jarak aman dalam berinteraksi dengan orang lain (pshysical distancing) minimal 1 meter dan memakai masker.
“Kalau keluar rumah, silakan pakai masker. Kalau keperluannya sudah selesai, silakan kembali ke rumah masing-masing, bersih-bersih dan cuci tangan. Sayangi keluarga dan jaga kesehatan,” ucap Iptu H. Sudirman.
Sampai saat ini sejak adanya Perwali 36, masyarakat semakin sadar, semakin sedikit yang melanggar, kebanyakan lupa, tapi mereka sudah memahami bagaimana pentingnya menggunakan masker.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
