MAKASSAR – Tim Unit Resmob Polsek Tamalate berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Landak Kecamatan Rappocini Kota Makassar, yakni tersangka LG (16) dan MA(19), Kamis(6/7/2020).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriady menerangkan, bahwa pelaku mengambil satu unit sepeda Merk Exotic warna biru yang terparkir di dalam teras rumah korban di Jalan Sultan Alauddin Kec. Tamalate Kota Makassar pada hari Rabu (5/7/2020) pukul 13.00 wita.
“Tersangka sudah berulang kali melakukan aksi curi sepeda,” ucap Kompol Edhy.
Lanjut Kompol Edhy, LG pernah melakukan pencurian sepeda di tempat lain yakni di Jalan Sultan Alauddin dan berhasil mengambil satu unit sepeda Poligon warna biru yang terparkir dalam teras rumah pada Awal Juni 2019.
Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Unit Resmob Tamalate yang dipimpin oleh Panit II Reskrim IPDA Abd Latif melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda Merk Exotic warna biru di Jalan Landak Kec. Rappocini Kota Makassar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka selanjutnya diamankan di Polsek Tamalate Kota Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
