Makassar – Polrestabes Makassar megeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Brigpol Baso Amir seorang oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar.
Status DPO berdasarkan LP/39/VI/2020/Sipropam, tanggal 2 Juni 2020 dengan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Diketahui Brigpol Baso Amir merupakan personil Bintara Satuan Sabhara Polrestabes Makassar yang lahir di Batu Karopa 11 Maret 1973 Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Sulsel dengan ciri khusu tinggi 164 cm, bentuk muka bulat, warna jenis rambut hitam lurus, hidung sedang dan kulit warna sawo matang.
DPO dikeluarkan untuk dilakukan penangkapan dan dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriady pada Rabu (8/19/2020) mengatakan, yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan sejak tanggal 2 Janauari 2019 sampai dengan sekarang.
Apabila yang bersangkutan telah ditemukan agar segera menghubungi kepolisian di nomor handphone 08124238564 / 08255307088 atau Email idik.propam.polrestabesmks@gmail.com
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
