Makassar, Tim Opsnal Polsek Manggala bersama Jatanras Polrestabes Makassar dan Tim Resmob Polda sulsel berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil yang terjadi di Tamangapa Kec. Manggala Kota Makassar, Minggu (25/7/2021) pukul 03.30 Wita.
Kasat reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal F Rakhman, Sik, Mh didampingi Kapolsek Manggala Kompol Supriady idrus, Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Zaelani dalam release senin (26/7/2021), mengungkapkan bahwa terjadi pembakaran sebuah mobil di wilayah Tamangapa Kec.Manggala berdasarkan pengaduan dari perempuan dengan inisial AND.

“dugaan awal telah terjadi pelemparan bom molotov, namun berdasarkan hasil penyelidikan dari Polsek Manggala yang di bko dari Jatanras Polrestabes dan Tim Resmob Polda dan ditemukan fakta bahwa bukan pelemparan bom tetapi pembakaran” jelas Kasat Reskrim.
“dan alhamdulillah 1×24 jam tim berhasil mengungkap dan kedua pelaku yaitu MA dan MD berhasil diamankan didaerah Gowa”tambahnya.
“adapun motif pelaku adalah asmara, dimana menurut keterangan korban AND, pelaku MA sakit hati karena telah diputus oleh korban” tambahnya lagi.
Peranan kedua pelaku dalam peristiwa tersebut yaitu MA sebagai pelaku pembakaran terhadap mobil sementara MD bertindak sebagai joki saat datang dan pergi dari tempat kejadian.
Dalam release ditunjukkan barang bukti berupa satu baju warna kuning, satu hp, satu botol air kemasan yang ditemukan di tempat olah TKP, sementara penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
*(Humas Polsek Manggala)*
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar