Home / Berita / Polrestabes Makassar Press Release Pengungkapan Kasus Tembakau Gorilla Seberat 1 Kg

Polrestabes Makassar Press Release Pengungkapan Kasus Tembakau Gorilla Seberat 1 Kg

Polrestabesmakassar.com- Sat Narkoba Polrestabes Makassar gelar press release terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau gorilla seberat 1 kg. Kegiatan press release bertempat di depan lobby utama Polrestabes Makassar, Kamis (10/08/2021).

Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto SIK, didampingi Kasat Narkoba AKBP Yudi Frianto, SIK, MH serta Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS, saat merelease  pengungkapan kasus tersebut menerangkan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau gorilla ada tiga terduga pelaku masing- masing lelaki berinisial MR alias Bekke (19), MS alias Yuyu (19) dan AS (20).

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat oleh tim opsnal sat narkoba Polrestabes Makassar, Jalan Hartaco Kec Tamalate Kota Makassar, Jalan Urip Sumoharjo dan BTN Tamarunang Indah Kab. Gowa.

“Tentunya hal ini dari hasil pengembangan tim opsnal sat narkoba polrestabes Makassar  akhirnya berhasil menangkap ketiga terduga pelaku dengan barang bukti kurang lebih seberat 1 kilogram tembakau sintesis jenis gorilla”,Ujar Wakapolrestabes Makassar.

Terkait penangkapan tembakau sintesis jenis gorilla ini menjadi perhatian yang memang kalau kita gunakan dan di komsumsi bisa merusak masa depan generasi muda kita.

Lebih jauh kasat narkoba menjelaskan, pada saat tkp 1 di btn tamarunang pelaku MR diamankan  setelah itu dikembangkan tkp berikutnya  di jalan urip sumoharjo diamankan lelaki  AS didapatlah tembakaun sintesis jenis gorilla seberat 1 kg.

Dari hasil pemeriksaan sementara pembelian masih dalam bentuk online dan  kita masih mengejar siapa pemilik atau bandar tembakau sintesis jenis gorilla ini,Kata Kasat Narkoba

Jadi  para pelaku ini membeli tembakau gorilla sebanyak 1kilogram setelah itu di ecerkan dengan menggunakan sachet kecil dan sachet besar .

Pembelinya ada yang secara online atau COD dan membeli langsung, penjualan dengan paket kecil seharga 100 ribu sedangkan paket sachet besar seharga 200 ribu, terang Kasat Narkoba

dengan pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *