Home / Berita / Mencoba Kabur, Pelaku Jambret Di Lumpuhkan Polisi

Mencoba Kabur, Pelaku Jambret Di Lumpuhkan Polisi

Polrestabesmakassar.com- Unit khusus polsek Ujung Pandang meringkus pelaku Jambret di jalan Jend. Sudirman Makassar, Selasa (12/09/2017).

Pelaku pencurian dengan kekerasan masing – masing lelaki insial AR alias Ipink (25) warga jalan Veteran Utara dan lelaki inisial ED (17) warga Veteran Utara Makassar.

Unit khusus Polsek Ujung Pandang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Arham Gusdiar berhasil menangkap kedua pelaku dimana pelaku berhasil mengambil HP Iphone 7 warna Rose Gold di jalan Jenderal Sudirman Makassar depan gedung Immim.

Berawal dari dari hasil penyelidikan dan informasi warga di ketahui pelaku sedang nongkrong di Circle K jalan Mappanyukki Makassar selanjutnya unit khusus bergerak berhasil mengamankan pelaku lelaki inisial ED.

Setelah tertangkapnya lelaki ED kemudian dilakukan interogasi ditempat penangkapan  memberikan keterangan bahwa  dia bersama lelaki AR  melakukan jambret depan immim dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna merah dan merampas HP  Iphone 7 dimana korban sementara berdiri dipinggir jalan.

Berdasarkan hasil introgasi kedua pelaku HP Iphone 7  tersebut di jual di perempuan inisial EN dengan harga Rp.400,000,- ( empat ratus ribu rupiah ) hasil penjualan HP tersebut digunakan membeli sabu di jalan Veteran Utara Makassar.

Kemudian pelaku dibawa untuk menunjukkan rumah  penadah HP yang telah dijambret akan tetapi saat di perjalanan lelaki AR melakukan perlawanan dan kemudian berhasil melarikan diri, melihat hal tersebut unit khusus Polsek Ujung pandang mengejar lelaki ARn sambil memberikan tembakan peringatan dan perintah untuk berhenti akan tetapi tidak di hiraukan oleh pelaku.

Sehingga kemudian diambil tindakan tegas dengan tembakan terarah untuk melumpuhkan dan menghentikan aksi pelaku AR alias IPINK dengan  tembakan di betis kaki kanan lelaki AR.

Setelah mendapat perawatan medis di  RS. Bhayangkara kedua pelaku di bawah Polsek Ujung Pandang untuk proses Hukum.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *