
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) adalah unsur pelaksana tugas di Polres yang bertanggung jawab menyelenggarakan perawatan dan pembinaan tahanan, termasuk pelayanan kesehatan serta pembinaan jasmani dan rohani, serta melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pengamanan, dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Pengertian dan Tugas Utama (Pasal 47 ayat 1)
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti adalah satuan di Polres yang bertugas:
- Merawat dan membina tahanan
- Memberikan pelayanan kesehatan kepada tahanan
- Menyimpan dan mengamankan barang bukti
- Mengelola administrasi tahanan dan barang bukti
2. Fungsi Utama (Pasal 47 ayat 2)
Dalam pelaksanaannya, Tahti memiliki beberapa fungsi:
a. Pembinaan dan pengawasan tahanan
- Memberikan aturan/tata tertib kepada tahanan
- Memeriksa kondisi ruang tahanan
- Mendata jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya
b. Pelayanan kesehatan dan pembinaan
- Memberikan layanan kesehatan
- Melakukan perawatan
- Pembinaan fisik (jasmani) dan mental/spiritual (rohani)
c. Pengelolaan barang titipan tahanan
- Menyimpan barang milik tahanan secara aman
d. Pengelolaan barang bukti
- Mengamankan barang bukti
- Mengelola administrasi barang bukti agar tidak hilang atau rusak
3. Struktur Organisasi (Pasal 48 ayat 1)
Tahti terdiri dari tiga bagian:
- Urusan Administrasi dan Ketatausahaan
- Unit Perawatan Tahanan
- Unit Barang Bukti
4. Tugas Masing-Masing Bagian
a. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Pasal 48 ayat 2)
- Mengurus administrasi pegawai
- Mengelola surat-menyurat dan administrasi umum
- Mendukung administrasi terkait tahanan dan barang bukti
👉 Fokus: administrasi dan dokumen
b. Unit Perawatan Tahanan (Pasal 48 ayat 3)
- Membina dan mengawasi tahanan
- Memberikan aturan selama masa penahanan
- Memberikan pelayanan kesehatan
- Melakukan pembinaan jasmani dan rohani
- Mengelola barang titipan tahanan
👉 Fokus: kesejahteraan dan pembinaan tahanan
c. Unit Barang Bukti (Pasal 48 ayat 4)
- Mengamankan barang bukti
- Mengelola dan mencatat administrasi barang bukti
👉 Fokus: keamanan dan pengelolaan barang bukti
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) adalah unit penting di Polres yang memastikan tahanan dirawat dengan baik dan barang bukti dikelola secara aman, tertib, serta sesuai aturan hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan lancar dan akuntabel.
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
