
Seksi Keuangan adalah unsur pendukung di lingkungan Polres yang bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, verifikasi, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
1. Pengertian dan Tugas Utama (Pasal 49 ayat 1)
Seksi Keuangan adalah bagian di Polres yang bertugas mengelola seluruh fungsi keuangan, meliputi:
- Pembiayaan kegiatan
- Pengendalian anggaran
- Pembukuan (pencatatan keuangan)
- Akuntansi
- Verifikasi
- Pelaporan pertanggungjawaban keuangan
👉 Intinya: Seksi Keuangan mengatur dan memastikan keuangan dikelola dengan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Fungsi Seksi Keuangan (Pasal 49 ayat 2)
Dalam pelaksanaannya, Seksi Keuangan memiliki fungsi:
- Pelayanan administrasi keuangan secara menyeluruh
- Pembayaran gaji pegawai negeri pada Polri
- Penyusunan laporan akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan
3. Struktur Organisasi (Pasal 50 ayat 1)
Seksi Keuangan terdiri dari:
- Subseksi Gaji
- Subseksi Verifikasi
- Subseksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Urusan Administrasi
4. Tugas Masing-Masing Bagian
a. Subseksi Gaji (Pasal 50 ayat 2)
- Mengelola pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Polri
👉 Fokus: hak keuangan personel
b. Subseksi Verifikasi (Pasal 50 ayat 3)
- Memeriksa dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan
👉 Fokus: pengawasan dan validasi keuangan
c. Subseksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Pasal 50 ayat 4)
- Melakukan pencatatan akuntansi
- Menyusun laporan keuangan
👉 Fokus: pencatatan dan pelaporan
d. Urusan Administrasi (Pasal 50 ayat 5)
- Mengurus administrasi pegawai
- Administrasi umum dan logistik
👉 Fokus: dukungan administrasi
Seksi Keuangan merupakan unsur penting dalam Polres yang berperan mengelola seluruh kegiatan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, agar penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan sesuai aturan.
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
